- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 09, 2025 22:33
FAKTUALSUMSEL - Pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satu daerah ke daerah lain kerap kali terjadi atas keinginan pribadi. Tidak jarang, seorang ASN baru beberapa tahun bertugas di suatu wilayah, namun sudah mengajukan perpindahan ke tempat lain. Fenomena ini menimbulkan dampak yang cukup besar, terutama bagi daerah yang ditinggalkan. Ketika ASN sering berpindah tugas, daerah yang ditinggalkan kerap mengalami kekurangan tenaga ahli di bidang tertentu.
Terkait dengan hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H.
Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM., mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar
lebih berkomitmen terhadap daerah tempat mereka bertugas. Terutama bagi ASN
ataupun PPPK yang baru saja diterima oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa ASN
seharusnya tidak sering berpindah tempat tugas hanya demi mencari posisi yang
lebih nyaman. Menurutnya, perpindahan ASN sebaiknya dilakukan atas dasar
kemanusiaan, bukan karena alasan pragmatis semata.
“Biasanya ASN sering berpindah, tetapi kalau sudah
memilih suatu lokasi untuk mengabdi, maka di sanalah seharusnya mereka tetap
berkomitmen. Ini demi kepentingan masyarakat dan daerah yang bersangkutan,”
ujar Giri Ramanda, saat buka bareng di secretariat DPD PDI Perjuangan, Basuki
Rahmad Sabtu (15/3).
Giri menjelaskan bahwa regulasi saat ini mengatur ASN
dapat mengajukan mutasi setelah lima tahun masa tugas di suatu daerah. Namun,
ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus benar-benar diterapkan dengan
bijaksana. “Aturan membolehkan ASN pindah setelah lima tahun, tetapi alasannya
harus bersifat kemanusiaan, bukan sekadar mencari posisi yang lebih enak,”
tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa keputusan mutasi ASN berada di
tangan pemerintah daerah yang bersangkutan. “Tinggal daerahnya, kalau tidak
mengizinkan, ya aman. Tetapi kalau daerah mengizinkan, kita tidak bisa
melarang. Karena ada dua pihak yang terlibat, yakni daerah yang melepaskan dan
daerah yang menerima,” jelasnya.
Giri menekankan pentingnya pengabdian ASN terhadap daerah
yang mereka pilih sejak awal. Hal ini, menurutnya, akan membantu menciptakan
stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik di daerah tersebut. “ASN maupun
CPNS harus memiliki komitmen untuk mengabdi di tempat yang telah mereka pilih.
Jangan sampai mudah berpindah hanya karena tergiur dengan fasilitas atau
jabatan yang lebih baik di daerah lain,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari seringnya
perpindahan ASN, salah satunya adalah terganggunya pelayanan publik. Ketika ASN
terlalu sering berpindah, maka proses adaptasi dengan masyarakat serta
pemahaman terhadap permasalahan daerah menjadi terhambat. Hal ini bisa
berdampak pada kurang optimalnya kebijakan dan program pemerintah di daerah
tersebut.
Lebih lanjut, Giri meminta pemerintah daerah untuk lebih
selektif dalam menyetujui pengajuan mutasi ASN. Ia berharap ada evaluasi ketat
agar hanya ASN dengan alasan yang benar-benar mendesak yang diperbolehkan
pindah. “Jika daerah dengan mudah melepaskan ASN, maka daerah tersebut akan
terus kehilangan tenaga kerja yang berpengalaman dan berkualitas,” ujarnya.
Sebagai penutup, Giri kembali menegaskan bahwa ASN harus
memiliki loyalitas terhadap daerah tempat mereka bertugas. “ASN adalah pelayan
masyarakat. Pengabdian mereka di suatu daerah harus didasarkan pada niat untuk
membangun dan melayani, bukan sekadar mencari kenyamanan pribadi,”
pungkasnya. (fdl)