Wednesday, Aug 20, 2025

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N Kiemas Ingatkan ASN untuk Mengabdi di Daerah yang Dipilih


FAKTUALSUMSEL - Pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satu daerah ke daerah lain kerap kali terjadi atas keinginan pribadi. Tidak jarang, seorang ASN baru beberapa tahun bertugas di suatu wilayah, namun sudah mengajukan perpindahan ke tempat lain. Fenomena ini menimbulkan dampak yang cukup besar, terutama bagi daerah yang ditinggalkan. Ketika ASN sering berpindah tugas, daerah yang ditinggalkan kerap mengalami kekurangan tenaga ahli di bidang tertentu.

Terkait dengan hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM., mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih berkomitmen terhadap daerah tempat mereka bertugas. Terutama bagi ASN ataupun PPPK yang baru saja diterima oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya tidak sering berpindah tempat tugas hanya demi mencari posisi yang lebih nyaman. Menurutnya, perpindahan ASN sebaiknya dilakukan atas dasar kemanusiaan, bukan karena alasan pragmatis semata.

“Biasanya ASN sering berpindah, tetapi kalau sudah memilih suatu lokasi untuk mengabdi, maka di sanalah seharusnya mereka tetap berkomitmen. Ini demi kepentingan masyarakat dan daerah yang bersangkutan,” ujar Giri Ramanda, saat buka bareng di secretariat DPD PDI Perjuangan, Basuki Rahmad Sabtu (15/3).

Giri menjelaskan bahwa regulasi saat ini mengatur ASN dapat mengajukan mutasi setelah lima tahun masa tugas di suatu daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus benar-benar diterapkan dengan bijaksana. “Aturan membolehkan ASN pindah setelah lima tahun, tetapi alasannya harus bersifat kemanusiaan, bukan sekadar mencari posisi yang lebih enak,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan mutasi ASN berada di tangan pemerintah daerah yang bersangkutan. “Tinggal daerahnya, kalau tidak mengizinkan, ya aman. Tetapi kalau daerah mengizinkan, kita tidak bisa melarang. Karena ada dua pihak yang terlibat, yakni daerah yang melepaskan dan daerah yang menerima,” jelasnya.

Giri menekankan pentingnya pengabdian ASN terhadap daerah yang mereka pilih sejak awal. Hal ini, menurutnya, akan membantu menciptakan stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik di daerah tersebut. “ASN maupun CPNS harus memiliki komitmen untuk mengabdi di tempat yang telah mereka pilih. Jangan sampai mudah berpindah hanya karena tergiur dengan fasilitas atau jabatan yang lebih baik di daerah lain,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari seringnya perpindahan ASN, salah satunya adalah terganggunya pelayanan publik. Ketika ASN terlalu sering berpindah, maka proses adaptasi dengan masyarakat serta pemahaman terhadap permasalahan daerah menjadi terhambat. Hal ini bisa berdampak pada kurang optimalnya kebijakan dan program pemerintah di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Giri meminta pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menyetujui pengajuan mutasi ASN. Ia berharap ada evaluasi ketat agar hanya ASN dengan alasan yang benar-benar mendesak yang diperbolehkan pindah. “Jika daerah dengan mudah melepaskan ASN, maka daerah tersebut akan terus kehilangan tenaga kerja yang berpengalaman dan berkualitas,” ujarnya.

Sebagai penutup, Giri kembali menegaskan bahwa ASN harus memiliki loyalitas terhadap daerah tempat mereka bertugas. “ASN adalah pelayan masyarakat. Pengabdian mereka di suatu daerah harus didasarkan pada niat untuk membangun dan melayani, bukan sekadar mencari kenyamanan pribadi,” pungkasnya.  (fdl)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N Kiemas Ingatkan ASN untuk Mengabdi di Daerah yang Dipilih

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by FAKTUALSUMSEL.COM
  • Mar, 09, 2025 22:33
DPD PAN Palembang Dukung JM Sebagai Ketua DPW PAN Sumsel
  • by FAKTUALSUMSEL.COM
  • Mar, 21, 2025 03:06
Penerapan Ganjil Genap di Palembang Perlu Kajian Mendalam