Wednesday, Aug 20, 2025

Harnojoyo Resmi Ditahan, Kejati Sumsel Ungkap Modus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde


FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menorehkan babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Kali ini, giliran mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara.

Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka diumumkan dalam siaran pers resmi Kejati Sumsel, Senin (7/7/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia F Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kegiatan kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT MB dalam pemanfaatan aset milik daerah berupa lahan di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, periode 2016–2018.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan bukti yang cukup, maka pada hari ini penyidik menetapkan H selaku mantan Wali Kota Palembang sebagai tersangka,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis. Surat penetapan tersangka diterbitkan dengan nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025 di rumah tahanan Kejati Sumsel. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Harnojoyo diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi berasal dari Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Dalam pengungkapan modus operandi, Kejati Sumsel mengungkap tindakan Harnojoyo menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima keringanan karena bukan bersifat kemanusiaan.

“Negara dirugikan karena adanya pemotongan BPHTB yang tidak semestinya. Selain itu, tersangka H juga diketahui memerintahkan pembongkaran bangunan Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya,” ungkap Vanny.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan kepada Harnojoyo yang dibuktikan melalui jejak digital dan bukti elektronik. Hingga saat ini, sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap lebih jauh skandal korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kejati Sumsel juga telah melakukan rekonstruksi perkara di sejumlah lokasi strategis guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. “Kami akan terus mendalami aliran dana serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Vanny.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam perkara yang sempat digadang-gadang sebagai proyek strategis kebanggaan Palembang. Namun pada praktiknya, revitalisasi Pasar Cinde justru menyisakan kerugian dan kontroversi yang kini tengah diurai satu per satu oleh aparat penegak hukum. (Ril)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Harnojoyo Resmi Ditahan, Kejati Sumsel Ungkap Modus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by FAKTUALSUMSEL.COM
  • Mar, 05, 2025 02:39
ILO dan APINDO Bawa Kopi Sumsel Berkelas Dunia