Wednesday, Aug 20, 2025

Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan 2 ½ Kg Beras : Mengumpulkan Zakat Tanpa Izin Bisa Diancam Pidana


FAKTUALSUMSEL - Ustad M Syukri. S.Ag. MH, wakil ketuta I Baznas Kota Palembang, menjelaskan zakat merupakan kewajiban yang harus di taati umat muslim pada umumnya. Baik zakat fitrah, zakat harta, zakat pertanian, zakat peternakan hingga infaq dan shadaqoh. Nah menjelang hari kemenangan Idul Fitri 1437 hijriah, umat muslim juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. “Diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimat beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri dan boleh dikeluarkan diawal Ramadhan, sebanyak 2½ Kg beras yang dimakan sehari-hari. Sebagai patokan jika dinominalkan dalam bentuk uang (qimah) adalah 2,5 Kg beras perjiwa x Rp. 15.000,- Rp. 37.500,- atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari,” jelas M Syukri.

Sedangkan untuk zakat harta, juga diwajibkan kepada muslim dan muslimat yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2.5% dari harta kekayaannya. Ketiga adalah zakat pertanian. Dimana nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 Kg gabah kering atau 524 Kg beras. Haulnya, setiap panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 524 Kg dari hasil pertanian. Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila dialiri dengan air hujan, atau sungai nata air, maka zakatnya 10%. Apabila diairi dengan cara disiram/ingasi (ada bilga tambahan) maka zakatnya 5%.

Zakat binatang ternak, zakat ternak ini sendiri berupa antara lain kambing, biri-biri, domba. Dimana nisab 40-120 ekor, Haul I Tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun. Nisab 121-200 ekor, Haul I Tahun, kadar zakat, 2 ekor. (Selanjutnya setiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah I ekor, umur I Tahun).  Sedangkan zakat ternak Sapi dan kerbau, nisab 30 ekor, Haul 1 Tahun, kadar zakat, I ekor umur I tahun. Nisab 40 ekor. Haul 1 Tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun (Setiap bertambah 30 ekor zakatnya tambah I ekor umur 1 tahun Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah I ekor umur 2 tahun).

Terakhir adalah infaq, shadaqah. “Kepada kaum muslirnin dianjurkan untuk berinfaq dan bershadaqah dalam rangka untuk mengembangkan kehidupan keagamaan, seperti pembangunan Masjid, Surau, Mushalla, TPQ, Pesantren, Madrasah, membantu masyarakat yang tadak mampu dan lain-lain. Hanya saja untuk zakat harta lainnya kembali ke Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 diperbaharui dengan PMA RI No.69 Tahun 2015,” paparnya.  Khusus untuk yang qadha puasa atau tidak mampu berpuasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer, diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan diluar bulan Ramadhan. Sedangkan bagi mereka fidyah puasa Ramadhan, mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena, lanjut usia, sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya.

Wanita hamil dan wanita menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan karena mengkhawatirkan akan janin yang dikandung dan anak yang disusuinya, maka wajib baginya mengqadha puasa Ramadhan dan membayar Fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan. “Maka bagi mereka yang tersebut diatas hendaklah memberi makan orang miskin dengan kadar besar Fidyah senilai Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan,” jelasnya. Sedangkan kafarat puasa, bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/denda puasa sebagai berikut. Pertama memerdekakan budak, apabila tidak mampu maka. Kedua,  melaksanakan puasa 2 (dua) bulan berturut-tumt dan apabila tidak mampu juga maka, Ketiga, diwajibkan memberi makan 60 orang fakir miskin.

Nah terkait dengan tempat penyerahan zakat fitrah, Ustad Syukri, menganjurkan pada unit pengumpul zakat (UPZ) di Mesjid/Surau/Mushalla dan di UPZ SKPD/UPTD/Dinas/Instansi Pemerintah dan Instansi Swasta.  Sedangkan tempat  pengelolaan/Pembagian Zakat Fitrah dan Fidyah diserahkan kepada UPZ masing-masing Mesjid Surau/Mushalla/langgar dan dilaksanakan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan syarrah dengan memprioritaskan asnaf Fakir dan Miskin. Mengingat sambung, ustad Syukri, berdasarkan keterangan pasal 38 UU No 23 tahun 2011 tentang Amil. Ketika mengumpulkan zakat tanpa izin dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berwenang bisa dikenakan sanksi pidana. “Jadi tidak boleh sembarangan, karena ada ancaman pidana penjara atau denda dapat dikenakan kepada orang yang mengumpulkan zakat tanpa izin,” paparnya. (Fdl)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan 2 ½ Kg Beras : Mengumpulkan Zakat Tanpa Izin Bisa Diancam Pidana

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by FAKTUALSUMSEL.COM
  • Mar, 05, 2025 02:39
ILO dan APINDO Bawa Kopi Sumsel Berkelas Dunia