Tuesday, Aug 19, 2025

Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1,24 Miliar


FAKTUALSUMSEL,PalEMBANG - Kasus penyelewengan Dana Desa kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Sumatera Selatan. Saharaudin, mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (30/7/2025). Ia terbukti bersalah mengorupsi dana desa hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,24 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, yang menegaskan bahwa Saharaudin telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa jelas menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan negara, serta tidak menunjukkan penyesalan," tegas Hakim Kristanto saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, Saharaudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan ia tidak sanggup mengembalikan, maka akan diganjar pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Saharaudin bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun hal itu tak cukup mengurangi bobot pelanggaran yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Saharaudin melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang sedikit lebih ringan dari tuntutan mereka.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Saharaudin dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp1,24 miliar. Jika tidak sanggup, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan aparatur pemerintah lainnya agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru menjadi ajang bancakan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat Desa Lubuk Mas kini hanya bisa berharap agar roda pembangunan bisa kembali berjalan tanpa bayang-bayang korupsi yang selama ini telah memiskinkan desa, bukan hanya dalam hal materi, tapi juga dalam hal kepercayaan.(Fdl)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1,24 Miliar

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by FAKTUALSUMSEL.COM
  • Mar, 09, 2025 22:33
DPD PAN Palembang Dukung JM Sebagai Ketua DPW PAN Sumsel