- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 09, 2025 22:33
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah
menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB. Mantan orang nomor dua di
kota Palembang itu, diperiksa bersama Dedi, yang juga turut terseret dalam
perkara yang sama. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama hampir
sembilan jam tersebut, Finda terlihat sempat melaksanakan salat Ashar dan
Magrib.
Dalam pemeriksaan raut muka Finda tetap terlihat tenang serta
melemparkan senyum kepada awak media di halaman Kejari Palembang. Hal tersebut
menjadi perhatian karena menunjukkan sikap yang cukup tenang di tengah tekanan
hukum yang dihadapinya.
Sekitar pukul 22.25 WIB, Kejari Palembang merilis hasil
pemeriksaan dan resmi menahan kedua tersangka. Keduanya tampak digiring keluar
dari aula Kejari mengenakan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejari
Palembang”.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH, kepada awak
media dalam keterangan pers menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan
selama 20 hari ke depan. “Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan selama 20
hari. Untuk FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara
tersangka DS ditahan di Rutan Kelas I A Palembang,” tegasnya. Kejari memastikan
akan terus mengembangkan kasus ini demi menuntaskan dugaan penyimpangan dana
yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. (Fdl/net)