- by FAKTUALSUMSEL.COM
- May, 16, 2025 01:16
FAKTUALSUMSEL, BALI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing. Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan
tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di
Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar
hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No.
31 Tahun 2013 Pasal 181.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk
agar bisa memberikan quick response apabila
terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada
masyarakat.
Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen)
Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli
pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran
keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan
patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah
ditebak,” jelas Yuldi.
Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang
telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik,
Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK)
berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode
November s.d. Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669
deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah
orang asing yang diproses hukum selama periode
November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.
“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam
skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira
Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan
efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik
terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.(PDR)