- by FAKTUALSUMSEL.COM
- May, 16, 2025 01:16
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG – Aksi licik dua sopir tangki PT Elnusa Petrofin berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Dengan cara melepas GPS kendaraan, keduanya nekat menggelapkan sebagian muatan BBM subsidi yang seharusnya didistribusikan ke SPBU.
Kasus ini terungkap pada Jumat dini hari (15/8) sekitar pukul 03.40 WIB, ketika petugas mencurigai gerak-gerik sebuah truk tangki Hino bernopol B 9627 SEI keluar dari lahan tertutup seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Truk berkapasitas 24 ribu liter itu kemudian diikuti hingga tiba di SPBU 24.301.147, Jalan Letjen Harun Sohar, Palembang.
Saat hendak diperiksa sekitar pukul 04.30 WIB, sopir truk panik dan mencoba kabur. Polisi sempat melakukan pengejaran sejauh 300 meter, sebelum akhirnya pelaku menyerah. Hasil penyelidikan mengungkap segel tangki sudah rusak. Dua sopir, masing-masing FN dan rekannya LN, mengaku telah menurunkan sekitar 400 liter BBM subsidi jenis Bio Solar dan Dexlite di lahan berpagar seng. BBM curian itu dijual seharga Rp2 juta, dengan keuntungan Rp2 juta untuk FN dan Rp300 ribu dibagikan kepada LN.
Modus yang mereka gunakan terbilang rapi. Setelah mengisi BBM di Depo TBBM Kertapati, FN melepas perangkat GPS tangki lalu menggantinya dengan powerbank agar tetap memancarkan sinyal. GPS tersebut dimasukkan ke dalam tas dan dibawa LN, sehingga sistem pemantau seolah menunjukkan truk masih berada di sekitar depo. Setelah transaksi gelap selesai, keduanya bertemu kembali di kawasan flyover Mayjen Yusuf Singadekane untuk melanjutkan perjalanan ke SPBU.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tangki berisi 15.700 liter Bio Solar subsidi dan 7.900 liter Dexlite, tiga segel BBM yang sudah rusak, surat pengiriman, ID card, SIM BII, uang tunai Rp1,7 juta, dua unit ponsel, serta satu set GPS berikut tas hitam untuk menyimpan perangkat.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombespol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua sopir kini ditahan dan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Mereka juga terancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. “Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan distribusi energi bersubsidi,” tegasnya.(Fdl)