Wednesday, Aug 20, 2025

Dinas PPPA Sumsel Audiensi ke Pengadilan Tinggi Agama Bahas Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan Perlindungan Hak Pasca Perceraian


FAKTUALSUMSEL, Palembang — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si., bersama pejabat eselon III dan jajaran dinas melakukan audiensi resmi ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada Kamis (15/5/2025). Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. Sutomo, SH, MH, serta para hakim agung. Audiensi ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Banyuasin dan Ketua Pengadilan Agama Kota Palembang.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam menyikapi isu pernikahan usia anak dan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Fitriana menegaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan usia anak menjadi salah satu prioritas utama Pemprov Sumsel dalam rangka menciptakan generasi yang lebih sehat, berkualitas, dan terlindungi. Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi, terutama dalam hal akses edukasi dan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. Sutomo, menyambut baik kedatangan jajaran Dinas PPPA Sumsel dan menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama siap untuk berkolaborasi lebih erat guna memastikan implementasi perlindungan hak-hak pasca perceraian dapat berjalan maksimal, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban.

Dalam rapat tersebut juga dibahas strategi konkrit, termasuk rencana pelatihan bagi aparat dan petugas lapangan, peningkatan literasi hukum bagi masyarakat, serta pembentukan mekanisme pendampingan bagi pihak-pihak yang terdampak perceraian. Diharapkan langkah ini akan memperkecil angka pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan hak-hak pasca putusan pengadilan.

Audiensi ini menjadi titik awal untuk menyusun program bersama yang lebih terstruktur antara pemerintah daerah dan institusi peradilan agama. Ke depannya, Dinas PPPA Sumsel berencana memperluas jangkauan kerja sama ke tingkat kabupaten/kota agar dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Sumatera Selatan.(ADV)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Dinas PPPA Sumsel Audiensi ke Pengadilan Tinggi Agama Bahas Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan Perlindungan Hak Pasca Perceraian

Please Login to comment in the post!

you may also like