- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara. "Sampai hari ini, tidak ada rincian nilai kerugian yang disampaikan. Bahkan, BPK sudah melakukan audit dan menyatakan clear," tegas Taufan. Mereka juga mendesak Kejaksaan membuktikan hasil audit BPK sebagai alat bukti. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fitri menjelaskan bahwa penggunaan dana bersifat sementara dan sudah dikembalikan via rekening pribadi. "Ini bukan uang PMI, melainkan permintaan talangan ke bendahara untuk keperluan mendesak, seperti pembelian bunga, yang langsung diganti," jelas Taufan.
Mereka juga mengkritik langkah penahanan, meski kliennya
kooperatif selama pemeriksaan. "Semua pertanyaan dijawab tegas dan
terbuka. Kami sedang pertimbangkan langkah hukum, termasuk upaya
praperadilan," tambahnya.
Terpisah, Misnan Hartono, menyatakan bahwa pihaknya
menghormati proses hukum, tetapi menegaskan bahwa alasan penahanan belum cukup
kuat dan berpotensi dipengaruhi faktor politis.
Menurut Hartono penyidik mungkin
menganggap bukti berupa chat dan keterangan saksi sudah memadai untuk
menetapkan tersangka. Dia juga menegaskan penggunaan dana dilakukan untuk
keperluan mendesak dan telah dibicarakan sebelumnya secara internal.
Ditambahkan Misnan jika kliennya Dedi Sipiranto tidak
berniat menyalahgunakan dana. "Dari awal, ini adalah kebutuhan organisasi
yang dibahas bersama. Jika ada kesalahan prosedur, itu bisa diperbaiki, bukan ada
niat korupsi," tegasnya. Apalagi, Kejari
kota Palembang juga sudah menyampaikan belum dihitung adanya kerugian negara.
"Sedangkan Fitri dan Dedi, sudah disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, seharusnya kerugian negara
sudah disebutkan," jelasnya
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan jika memang diperlukan
akan ajukan upaya hukum seperti praperadilan atau pembantaran/penangguhan penahanan.
Terakhir ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini
sebelum ada putusan pengadilan. "Kami mohon doa agar semua berjalan
lancar. Yang pasti, kami akan berjuang agar hak-hak Dedi dan Fitri tetap
terlindungi," pungkasnya. (Fdl)