- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG — Forum Koordinasi Tenaga Honorer Regional 4 (R.4) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pertemuan silaturahmi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Selasa jelang magrib (15/7/2025) sebagai bentuk komunikasi terbuka terkait kelanjutan status para honorer. Pertemuan ini juga menjadi ajang klarifikasi atas berbagai kebingungan pegawai R.4 di lapangan menyangkut proses pengangkatan, status paruh waktu, dan formasi kosong dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kesempatan itu, Sekda Sumsel H Edward Chandra, menegaskan bahwa Pemprov tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer baru. “Program PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah honorer. Maka dari itu, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, kecuali melalui sistem outsourcing,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses optimalisasi sudah dimulai, namun hasil dan regulasinya berada di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pemerintah daerah.
Sekda juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati BKN dan Kementerian PANRB untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan teknis, termasuk formasi kosong sebanyak 900 posisi dan status tenaga honorer paruh waktu. “Kami tidak tinggal diam. Semua jalur sudah kita tempuh sesuai prosedur. Soal paruh waktu, regulasinya belum tersedia secara teknis, namun tetap kami perjuangkan,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan 6.120 tenaga honorer paruh waktu di wilayah R.3 dan R.4, Sekda menyampaikan bahwa hingga kini para tenaga honorer tersebut tetap menerima gaji dan menjalankan tugas seperti biasa. "Walau sistem pelaporan teknisnya di aplikasi masih bermasalah, proses administrasi terus berjalan. Kami optimis solusi akan segera ditetapkan pusat," tambahnya.
Barkah dan Faizal, dua perwakilan honorer dari R.4 yang hadir dalam forum tersebut, mengaku cukup puas dengan penjelasan Sekda. “Alhamdulillah, pernyataan beliau membuat kami tidak ragu lagi. Yang jelas kami akan tetap bekerja seperti biasa. Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB,” kata mereka singkat namun penuh harap.
Pemerintah Provinsi Sumsel juga meminta BKD untuk segera memproses surat usulan penetapan posisi teknis, termasuk dalam hal formasi kosong dan status paruh waktu. “Langkah ini penting agar tidak ada lagi miskomunikasi. Honorer harus yakin bahwa hak dan posisi mereka tetap diperjuangkan,” ujar Faisal, perwakilan BKD dalam forum tersebut.
Silaturahmi ini membuat honorer R.4 menjadi lebih yakin bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh menuntaskan status tenaga honorer dengan tetap berpegang pada ketentuan nasional. Meskipun tidak semua bisa dijawab secara langsung oleh daerah, Pemprov Sumsel memastikan perjuangan terhadap hak-hak honorer akan terus dikawal hingga ke tingkat pusat. (Fdl)