Wednesday, Aug 20, 2025

Skandal Dana Desa Lubuk Mas: Kades Saharudin Disidang, Diduga Tilep Rp1 Miliar Lebih


Palembang Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret nama Saharudin bin H. Matjais, Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali memasuki babak krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/6/2025), terdakwa akhirnya diminta memberikan kesaksian langsung terkait dugaan penyelewengan dana desa yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, sidang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muratara, Ichsan Azwar. Saharudin hadir dengan wajah serius dan didampingi penasihat hukumnya, Febi Rachmat Nugraha. Agenda sidang hari itu: pemeriksaan terdakwa atas kasus yang menyedot perhatian publik, terutama masyarakat pedesaan yang menggantungkan harapan pada dana desa untuk pembangunan.

“Sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap klien kami, Pak Saharudin, sebagai kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana desa Lubuk Mas untuk periode anggaran 2020 hingga 2021,” ujar Febi kepada wartawan usai sidang. Ia menambahkan, agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU yang dijadwalkan berlangsung Selasa depan, 1 Juli 2025.

Dalam dakwaan JPU, Saharudin diduga melakukan sejumlah pengeluaran atas nama program desa tanpa disertai bukti sah, namun tetap disahkan oleh dirinya sendiri. Hal ini melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan audit Inspektorat Muratara, praktik ini menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar—angka yang fantastis untuk sebuah desa.


Yang mengkhawatirkan, bukti-bukti yang disebutkan dalam dakwaan tidak hanya menunjukkan kelemahan administrasi, tapi juga dugaan praktik sistematis memperkaya diri sendiri. Pasal-pasal yang dijeratkan pun bukan main-main: Saharudin disangkakan melanggar Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengeluaran desa harus didukung bukti yang lengkap, sah, dan mendapat persetujuan kepala desa. Namun dalam kasus ini, Saharudin justru diduga menggunakan kewenangannya untuk melegitimasi transaksi yang tak bisa dipertanggungjawabkan. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal moral dan tanggung jawab terhadap warga,” ujar salah satu pengamat hukum yang mengikuti jalannya sidang.

Kasus ini pun menyulut keresahan di tengah masyarakat desa yang selama ini menaruh harapan besar pada anggaran dana desa sebagai tulang punggung pembangunan. Banyak yang berharap agar penegakan hukum berjalan tuntas dan adil. "Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai dana desa jadi ladang bancakan segelintir elit lokal," ujar seorang warga Lubuk Mas yang hadir di luar ruang sidang.

Dengan agenda pembacaan tuntutan pekan depan, perhatian publik terhadap kasus ini dipastikan meningkat. Apakah Saharudin akan dituntut maksimal? Atau masih ada fakta baru yang akan terungkap? Jawabannya masih menanti di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.(Fdl)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Skandal Dana Desa Lubuk Mas: Kades Saharudin Disidang, Diduga Tilep Rp1 Miliar Lebih

Please Login to comment in the post!

you may also like