- by FAKTUALSUMSEL.COM
- May, 16, 2025 01:16
FAKTUALSUMSEL, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga
ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan
mencermati hasil evaluasi
menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin
tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung
jawabnya masih tinggi.
Pada operasi penanaman modal
asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama
2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan
penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan
perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik periodik
tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari
s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April
2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan
adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya
kenaikan sejumlah 36,71%.
Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal
63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama
tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan
status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang
memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan
keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami
mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada
petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto
menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap
dapat memperkuat sistem pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan
seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku,” pungkasnya. (pDR/RIL)