- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG - Tim Caretaker Kepengurusan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Prabumulih secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BPC HIPMI Prabumulih Masa Bakti 2025–2028. Hal ini disampaikan Wily Kuyung, pengusaha muda asal Musi Banyuasin yang menjabat sebagai wakil bendahara umum 3 BPD HIPMI Sumsel sekaligus bendahara BPC HIPMI Prabumulih, Minggu (3/08/2025).
Wily menjelaskan, pendaftaran ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumatera Selatan Nomor: 059/A/3-SEK/BPD-SMSL/VI/25 tentang Penunjukan Tim Caretaker Kepengurusan BPC HIPMI Kota Prabumulih. “Adapun masa pengambilan berkas pendaftaran dimulai pada Senin, 4 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2025, bertempat di Sekretariat BPD HIPMI Sumsel – Kantor Andamas Lt.2, Jl. Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara No.196, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan,” Tukas Wily
Berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Ketua Umum BPC HIPMI Prabumulih:
1. Surat pencalonan sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Kota Prabumulih.
2. Surat pernyataan bermaterai bahwa setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Surat pernyataan bermaterai bahwa setia kepada cita-cita, usaha, dan tujuan HIPMI.
4. Surat pernyataan bermaterai bahwa memiliki reputasi baik di masyarakat dan dunia usaha.
5. Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak dalam status terpidana atau pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
6. Surat pernyataan bermaterai bahwa berdomisili di Kota Prabumulih.
7. Surat pernyataan bermaterai dan dilampiri SK bahwa sedang menjadi fungsionaris BPC HIPMI Kota Prabumulih.
8. Surat pernyataan bermaterai telah menjadi anggota aktif HIPMI BPC Prabumulih selama lebih dari 3 tahun.
9. Surat pernyataan bermaterai telah memenuhi kewajiban iuran anggota atau uang pangkal.
10. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI GO.
11. Salinan KTP dan NPWP pribadi.
12. Salinan Sertifikat Diklatcab.
13. Empat lembar pas foto ukuran 4x6 (menggunakan jas).
14. Daftar riwayat pekerjaan/usaha dan organisasi.
15. Dokumen visi dan misi.
16. Bukti membantu biaya pendaftaran Caketum sesuai ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.
Tim Caretaker berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan Ketua Umum yang berkomitmen membawa HIPMI Prabumulih semakin maju dan solid di masa mendatang. (Pdr)