- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
FAKTUALSUMSEL, OGAN ILIR – Warga Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, semakin resah dengan keberadaan gudang-gudang minyak ilegal yang tumbuh subur di sekitar lingkungan mereka. Lokasi pergudangan yang berbatasan langsung dengan wilayah Jakabaring, Palembang, dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan warga, terutama terkait potensi kebakaran.
Bur (40), salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi aktivitas tersebut, mengungkapkan keresahannya. “Sudah lebih dari dua tahun gudang itu beroperasi. Memang belum pernah terbakar, tapi kami tahu di tempat lain pernah terjadi insiden. Kami takut hal serupa terjadi di sini,” ujarnya saat ditemui Sabtu petang (9/8/2025).
Bur berharap agar pemerintah daerah dan aparat keamanan segera mengambil tindakan tegas. “Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Kalau sampai terbakar, bukan cuma rumah yang hilang, nyawa pun bisa melayang,” tegasnya.
Senada dengan Bur, Ymn (53) juga mendesak agar pemerintah segera menutup aktivitas ilegal tersebut. “Kami tidak bicara soal kerugian ekonomi. Ini soal keselamatan warga. Di sekitar jalan lingkar sini, gudang-gudang itu sudah jelas terlihat. Kami minta agar segera ditindak,” katanya.
Dalam investigasi lapangan, seorang sopir berinisial IM (43) yang ditemui di sebuah warung kopi, mengungkap sedikit tentang alur distribusi minyak ilegal. Ia mengaku rutin mengangkut minyak dari Sungai Angit, Musi Banyuasin, atas perintah dari atasannya.
“Kalau bos minta bawa 4 ton, ya kami bawa. Di gudang, kami turunkan sesuai permintaan. Soal keuntungan, itu urusan bos,” ungkapnya. Dalam sebulan, IM bisa mengirim hingga 150 ton minyak ke gudang-gudang tersebut.
Minyak yang diturunkan dikemas dalam kotak teflon putih, lalu diangkut menggunakan truk berkapasitas 10–16 ton menuju industri. Meski tak tahu pasti harga jualnya, IM menduga harga minyak tersebut lebih tinggi dari pasaran. Ia juga menyebut bahwa operasi ini melibatkan koordinasi ketat antara pemasok, sopir, dan pengelola gudang.
Camat Pemulutan, Panca Rahmat, SH., saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan imbauan kepada masyarakat. “Kami hanya bisa menghimbau. Untuk penindakan dan aspek hukum, itu kewenangan aparat kepolisian. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya singkat. (Bnu)