- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG — Jalanan Sumatera Selatan, terutama Kota Palembang, segera bersih dari debu berterbangan akibat truk tanah dan pasir yang tak patuh aturan. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan barang curah yang beroperasi tanpa penutup bak. Kepala Dishub Sumsel, Drs. H. Ari Narsa, S.Sos., MM., menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur terkait pengawasan angkutan barang terbuka.
"Aturannya bukan baru kemarin, ini sudah lama. Tapi sekarang kita perketat lagi, apalagi di musim kemarau. Debu dari truk yang tak bertutup bisa mencelakakan pengendara motor dan mengganggu pejalan kaki,” ujar Ari Narsa di kantornya, Selasa (25/6). Ia menyebut titik-titik padat seperti Jalan Angkatan 45, Sudirman, Demang Lebar Daun, hingga jalur ke Patal menjadi sorotan utama.
Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu singkat. Hanya satu sampai dua hari, setelah itu tak ada ampun lagi bagi truk yang tetap melanggar. “Kami akan mulai dari imbauan, lalu langsung ke tindakan. Tilang, putar balik, bahkan tahan truknya. Kalau perlu, lokasi galian yang melanggar aturan pun akan kami tutup,” tegasnya penuh komitmen.
Tak tanggung-tanggung, Dishub Sumsel akan menggandeng banyak pihak untuk mengawal penertiban ini. Mulai dari Dinas ESDM, kepolisian, hingga CPM (Corps Polisi Militer) ikut dilibatkan. Bahkan beberapa portal pembatas jalan telah dipasang di kawasan seperti Gandus dan Sako sebagai langkah pencegahan agar truk nakal tak leluasa masuk kota.
Langkah ini didasarkan pada regulasi kuat, yakni Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 60 Tahun 2019 serta Pergub Sumsel Nomor 44 Tahun 2022. Aturan ini secara tegas mengatur kewajiban teknis angkutan barang, seperti kondisi kendaraan yang laik jalan, tempat bongkar muat yang tidak mengganggu lingkungan, serta penggunaan penutup bak muatan yang sesuai standar.
“Kendaraan bak terbuka wajib pakai penutup, minimal terpal. Untuk truk molen atau mixer, harus ada cover talang. Semua demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” jelas Ari. Tak hanya debu, muatan yang tercecer juga sering kali menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Sumsel juga telah bersurat resmi ke seluruh Bupati dan Wali Kota agar mendukung penuh langkah pengawasan dan penindakan ini. Kerja sama semua pihak dianggap penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, terutama di kawasan perkotaan yang makin padat.
Ari Narsa mengaku sudah terlalu banyak keluhan dari masyarakat terkait truk muatan terbuka yang meresahkan. “Bayangkan, anak sekolah lewat, ibu-ibu bawa motor, malah diselimuti debu dari truk. Ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi juga keselamatan nyawa,” ujarnya geram.
Dengan tegas, Ari mengimbau para pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk segera berbenah dan mematuhi aturan. “Kami tidak ingin bersikap represif, tapi kalau tak patuh, ya siap-siap saja. Keselamatan publik lebih penting dari segalanya,” tutupnya.(Fdl)