- by FAKTUALSUMSEL.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG - Habis sudah pelarian mantan Plt Kadis PMD Sumsel Wilson, yang sempat DPO atas kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Kini Wilson, berhasil diamankan pihak kejaksaan kota Palembang
Hutamrin SH MH, Kejari
Palembang Kamis petang (17/7/2025) menggelar release bertempat di Gedung Kejari
Palembang. Hutamrin, mengatakan, tersangka Wilson telah menyerahkan din
didampingi kuasa hukumnya
"Tersangka WL ini
adalah pengembangan dan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat
desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
Di mana, dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu AS, JN, dan PP yang
sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum
tetap," tegas Hutamrin.
Diketahui, sebelumnya
tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan tanggal
15 Mei 2025. "Sebelumnya tersangka WL, telah kami panggil sebanyak 4 kali
tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami
tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Seperti berita
sebelumnya, tim penyidik juga telah menelapkan tiga tersangka atas nama JN selaku
sub kontraktor dan PP yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK
masing-masing divonis 1 tahun penjara
Sedangkan untuk terdakwa
Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan
penjara den denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Fdl/ril)