Wednesday, Aug 20, 2025

Capek, Wilson Akhirnya Menyerahkan Diri Pada Kejaksaan


FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG - Habis sudah pelarian mantan Plt Kadis PMD Sumsel Wilson, yang sempat DPO atas kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Kini Wilson, berhasil diamankan pihak kejaksaan kota Palembang

Hutamrin SH MH, Kejari Palembang Kamis petang (17/7/2025) menggelar release bertempat di Gedung Kejari Palembang. Hutamrin, mengatakan, tersangka Wilson telah menyerahkan din didampingi kuasa hukumnya

"Tersangka WL ini adalah pengembangan dan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Di mana, dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu AS, JN, dan PP yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap," tegas Hutamrin.

Diketahui, sebelumnya tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025. "Sebelumnya tersangka WL, telah kami panggil sebanyak 4 kali tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Seperti berita sebelumnya, tim penyidik juga telah menelapkan tiga tersangka atas nama JN selaku sub kontraktor dan PP yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing-masing divonis 1 tahun penjara

Sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan penjara den denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Fdl/ril)

author

FAKTUALSUMSEL.COM

Capek, Wilson Akhirnya Menyerahkan Diri Pada Kejaksaan

Please Login to comment in the post!

you may also like